28 Agustus 2025 11:20 pm

THR Lebaran 2026: Makna, Aturan, dan Cara Hitung

THR Lebaran 2026: Makna, Aturan, dan Cara Hitung
THR Lebaran 2026 menjadi salah satu topik yang selalu ditunggu para pekerja menjelang Idul Fitri. Tunjangan Hari Raya bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak karyawan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan wajib diberikan oleh perusahaan. Selain memiliki makna sosial dan ekonomi yang penting, THR juga diatur dengan jelas mengenai siapa yang berhak mendapatkannya.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR Lebaran)?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk pendapatan non-upah yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, ketentuan mengenai THR sudah diatur dalam peraturan pemerintah sehingga sifatnya bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
Besarannya biasanya setara dengan satu bulan gaji penuh bagi karyawan yang sudah bekerja setidaknya satu tahun, sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional sesuai lama kerja. Pemberian THR ini berlaku untuk seluruh karyawan, baik dengan status tetap, kontrak, maupun harian lepas, selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Apa Makna Sosial dan Ekonomi THR Lebaran?

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tambahan penghasilan tahunan. Dari sisi sosial, THR berperan penting dalam memperkuat ikatan kekeluargaan dan tradisi saat Idul Fitri. Dengan adanya THR, pekerja memiliki kemampuan finansial lebih untuk mudik, berbagi dengan keluarga, hingga memberi salam tempel kepada anak-anak.
Sementara dari sisi ekonomi, THR menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Dana tambahan ini mendorong aktivitas konsumsi, mulai dari belanja kebutuhan pokok, pakaian, transportasi, hingga pariwisata. Perputaran uang yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan ritel modern, tetapi juga menghidupkan pasar tradisional dan UMKM.

Bagaimana Aturan Terbaru Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026?

Aturan terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 pada dasarnya masih akan mengacu pada ketentuan yang berlaku di tahun sebelumnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Berdasarkan praktik tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk menegaskan kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada seluruh pekerja, baik dengan status tetap, kontrak, maupun harian lepas.
Sementara itu, bagi aparatur negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, ketentuan THR diatur melalui Peraturan Pemerintah tersendiri, misalnya PP Nomor 11 Tahun 2025 yang berlaku tahun lalu. Komponen THR untuk kelompok ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, serta dicairkan sekitar dua minggu sebelum Lebaran. Melihat pola kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Secara aturan resmi, hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berlaku bagi semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan diperkuat oleh PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh, sementara mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja. Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan, baik dari 12 bulan terakhir jika sudah bekerja setahun, maupun dari masa kerja aktual bila kurang dari setahun.
Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pensiunan memperoleh THR yang diatur melalui Peraturan Pemerintah tersendiri, biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. Dengan demikian, selama seorang pekerja telah memiliki hubungan kerja resmi dan minimal bekerja satu bulan.

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan?

Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan adalah hal penting yang perlu dipahami baik oleh perusahaan maupun pekerja. Sesuai aturan pemerintah, perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja dan jenis status karyawan. Dengan demikian, besarannya bisa berbeda antara karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.

Jika Masa Kerja < 12 Bulan

Jika seorang karyawan memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, maka cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sangat sederhana karena sesuai aturan resmi, besaran THR = 1 bulan gaji penuh.
Yang dimaksud dengan gaji penuh di sini adalah upah tetap terakhir yang diterima, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap (seperti tunjangan transport, makan, atau tunjangan keluarga, jika sifatnya tetap dan rutin dibayarkan setiap bulan). Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus kinerja, tidak termasuk dalam perhitungan.

Jika Masa Kerja ≥ 12 Bulan

Kalau masa kerja karyawan di atas 12 bulan, maka perhitungannya tetap sama seperti yang sudah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, yaitu THR sebesar 1 bulan upah penuh. Tidak ada tambahan kelipatan karena lamanya masa kerja melebihi 1 tahun. Jadi, meskipun seorang karyawan sudah bekerja 2 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun, besaran THR yang diterima tetap setara dengan gaji 1 bulan terakhir (gaji pokok + tunjangan tetap).

Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, aturan THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Mekanisme perhitungannya berbeda dengan karyawan tetap/kontrak karena penghasilan mereka didasarkan pada upah harian.
Artinya, total upah yang diperoleh selama setahun dibagi 12, kemudian hasilnya menjadi jumlah THR yang diberikan. Sementara itu, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerjanya saja.

Kesimpulan

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran merupakan hak pekerja yang memiliki peran penting, baik secara sosial maupun ekonomi. THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan instrumen yang mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan menjelang hari raya. Dari sisi sosial, THR memperkuat ikatan keluarga dan tradisi Lebaran, sementara secara ekonomi, dana ini menjadi penggerak konsumsi masyarakat yang berkontribusi pada roda perekonomian nasional.
Dari sisi regulasi, aturan mengenai THR terus dijaga konsistensinya oleh pemerintah agar hak pekerja dapat terpenuhi dengan adil. Baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas memiliki mekanisme perhitungan yang jelas sesuai masa kerja dan jenis upah yang diterima. Bahkan aparatur negara dan pensiunan memiliki ketentuan tersendiri melalui peraturan pemerintah.
-

About Writer


Asyraf Syafiq Adhika


Penulis konten seputar hampers dan gifting yang telah berpengalaman lebih dari 3 tahun mengkurasi hampers Natal, Imlek, dan Lebaran. Ia fokus pada pemilihan set makan keramik yang memadukan estetika, nilai budaya, dan makna personal dalam setiap hadiah.



Frequent Asked Question

©- Copyright 2024 PT Carramica Kreasi Indonesia